Selasa, 29 Maret 2016

Paspor

Paspor (Passport)
 Paspot (passport) adalah identitas warga Negara yang akan melakukan perjalanan ke Luar Negeri.
paspor dapat dipergunakan berkali-kali sepanjang masih berlaku atau ada lembar untuk exit permit. Apabila lembae exit permit telah habis, anda perlu mengganti paspor. Masa berlaku paspor adalah 5 tahun.

 Paspor yang digunakan untuk kenegaraan diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri, sedangkan paspor untuk umum yang tidak untuk perjalanan kenegaraan diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.

Macam-macam paspor
Paspor dibagi menjadi beberapa macam, antara lain sebagai berikut :
 a.   Paspor biasa ( normal passport)
    paspor biasa (normal passport) adalah paspor yang bersampul warna hijau, biasa disebut paspor hijau, yaitu paspor yang digunakan oleh masyarakat umum. Paspor biasa ini diperoleh di kantor imigrasi              setempat, masa berlakunya adalah 5 tahun,
b.   Paspor dinas 
      paspor dinas ini adalah paspor yang bersampul warna biru, biasa disebut paspor biru, yaitu paspor untuk pegawai/ pejabat pemerintah yang melaksanakan tugas kenegaraan/perjalanan dinas ke luar negeri. Pengurusan paspor ini dilakukan di departemen Luar Negeri dan hanya untuk pejabat pemerintah.
c.   Paspor coklat
      paspor coklat yaitu paspor khusus untuk orang-orang yang akan melakukan ibadah haji.Masa berlaku paspor sesuai dengan lamanya melakukan ibadah haji.
d.  Paspor hitam
     paspor hitam biasa disebut juga sebagai paspor diplomatik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar