Fiskal Luar Negeri adalah Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri (Indonesia) yang akan bertolak ke luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
b. Yang dibebaskan dari pembayaran fiskal luar negeri :
- Orang Pribadi yang berusia kurang dari 21 tahun.
- Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan.
- Pejabat Perwakilan Diplomatik.
- Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional.
- WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di luar negeri dengan menunjukkan kartu identitas, misalnya student card) sepanjang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
- Jemaah Haji yang penyelenggarannya dilakukan oleh instansi yang berwenang.
- Pelintas batas jalan darat.
- Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
- WP OP dalam Negeri yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Bebas
dengan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN)
Add caption
Tidak ada komentar:
Posting Komentar