Selasa, 12 April 2016

Fiskal

a. Fiskal
   Fiskal Luar Negeri adalah Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri (Indonesia) yang akan bertolak ke luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 b. Yang dibebaskan dari pembayaran fiskal luar negeri :
  1. Orang Pribadi yang berusia kurang dari 21 tahun. 
  2. Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan. 
  3. Pejabat Perwakilan Diplomatik. 
  4. Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional. 
  5. WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di luar negeri dengan menunjukkan kartu identitas, misalnya student card) sepanjang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. 
  6. Jemaah Haji yang penyelenggarannya dilakukan oleh instansi yang berwenang. 
  7. Pelintas batas jalan darat. 
  8. Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
  9. WP OP dalam Negeri yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
  10. Bebas dengan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN)
    Add caption

Tidak ada komentar:

Posting Komentar